Berawal dari BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) Pertamina, berdiri berdasarkan SK Pengurus KORPRI : No. SKEP:002/K-11/FUPER/1992 tgl. 10 Februari 1992
TRANFORMASI MENJADI BAZMA
Terbitnya UU No. 38 Th 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Kesepakatan Semiloka Zakat Pertamina 22 – 10 – 2002:
ØMemberdayakan BAZIS/ZIS BDI Unit –Unit Usaha sebagai pengelola zakat bukan hanya sebagai pengumpul zakat
ØMentransformasikan BAZIS/ZIZ BDI Unit Usaha menjadi BAZMA
Th 2003 BAZMA berdiri sebagai badan hukum dgn akte Notaris Titik Irawati, SH No. 29/2003 tgl. 22-8- 2003
Tahun 2004 lewat SK Menag No.313, BAZMA dikukuhkan sebagai LAZ Nasional
Terbitnya UU No. 23 Th 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No.38 thn 1999.
Peraturan perundang-undangan yang mewajibkan LAZ dibawah ORMAS
Waktu penyesuaian kearah tersebut 5 tahun.
BAZMA merubah akte notaris terdahulu menjadi Akta Nomor 90 tanggal 28 Mei 2012, dari notaris yang sama, dimana akte tersebut merubah keanggotaan Badan Pembina BAZMA secara Ex Officio (Direksi Pertamina dan Ketua Umum BDI yang sedang menjabat).
Pengukuhan Pengurus BAZMA lewat SK Dirut Pertamina No.Kpts-33/C00000/2012-SO tanggal 27 Juni 2012 dan nomor 5 tanggal 7 November 2016
Menjadi MPZ Dompet Dhuafa Mulai dari tahun 2020 sampai sekarang
•